Melihat
dari berbagai kasus maka Pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi
Cybercrime membuat Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU
ITE”).
A.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal , yaitu:
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri
dari:
- Kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang
melanggar kesusilaan”
- ¨ Perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
- ¨ Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak
mendistribusikan dan /atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
- ¨ Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
- ¨ Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”
- ¨ Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE)
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar
golongan (SARA).”
- ¨ Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
Ø Dengan cara apapun
melakukan akses illegal (Pasal 30 UU
ITE);
Ø
Intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal
31 UU ITE);
B. Tindak pidana
yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
¨ Gangguan
terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal
32 UU ITE);
¨ Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system
interference – Pasal 33 UU ITE);
¨ Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
¨ Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
¨ Tindak
pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
¨ Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU
ITE).
Pengaturan Tindak Pidana Cybercrime Formil di
Indonesia
Selain
mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber
formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE.
Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur
lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
- Penyidik yang menangani tindak
pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- Penyidikan dilakukan dengan
memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data;
- Penggeledahan dan atan penyitaan
terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus
dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
- Dalam melakukan penggeledahan
dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan
penyidikan dalam UU ITE berlaku pula
terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam
tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan
terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik,
dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank
akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar