Kamis, 16 Mei 2013

Sumber Hukum UU ITE Di Indonesia



Melihat dari berbagai kasus maka Pemerintah dan  Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Cybercrime membuat Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE).
A.    Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal , yaitu:
  Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari: 
 
  •       Kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”


  • ¨      Perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
  • ¨      Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
  • ¨      Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
  • ¨      Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
  • ¨      Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar
golongan (SARA).”
  • ¨      Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);

Ø   Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
Ø   Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);

B.      Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
¨      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
¨       Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
¨      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
¨      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
¨      Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
¨      Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Pengaturan Tindak Pidana Cybercrime Formil di Indonesia
            Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
-    Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
-    Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
-    Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
-    Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
            Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar