2.1.
Sejarah
Cybercrime
Sejarah Cybercrime awal mula
penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.Hingga
akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman
penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri
sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan
kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2.2.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet
(cyberspace),
baik yang
menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace
ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-
line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun
perbedaan utama
antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi
publik (internet) Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan
hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi
Ø The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun
2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau
data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas
disebut computer
related crime,
yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan
dengan
sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia walau di dunia nyata Indonesia dianggap
sebagai salah satu berkembang, namun prestasi yang sangat gemilang telah
berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja
keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2
dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia. Bukan hanya itu, berbagai
tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan
untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga tidak kalah maraknya.
Misal kasus pencurian domain
perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan
perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com ,
manipulasi data KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa
Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta, judi online yang beromset milyaran rupiah
perbulan, pengrusakan situs resmi
Presiden Indonesia oleh wildan yang hanya lulusan SMK Otomotif dan yang terbaru
adalah penjualan Ijazah palsu mulai SMP, SMA, D1, D3, SI, S2, S3 melalui media
online
2.3.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut :
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan
jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu
misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya
biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan
tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai
sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global.
Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara
sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat kejahatan
Bersifat
non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika
kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di
internet bersifat sebaliknya.
c.
Pelaku kejahatan
Bersifat
lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d. Modus kejahatan
Keunikan
kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit
dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer,
teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material.
Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan
kerahasiaan informasi
2.4.
Peralatan
Pendukung
Di Era teknologi yang serba canggih
ini setiap detik selalu mengalami kemajuan yang sangat cepat dan pesat, tak sedikit yang memanfaatkan semua itu guna
kepentingan pribadi maupun umum. Teknologi informasi dan
komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara
global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan
dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Terjangkaunya alat-alat teknologi
salah satu alat utama untuk kasus kejahatan Cybercrime di indonesia, bagaimana
tidak mulai dari HandPhone, Tablet PC, Notebook, Netbook, PC maupun perangkat
keras lainya kini di jual dengan harga yang bisa di jangkau oleh semua
kalangan. Kurangnya penahaman dan sosialisasi penggunaan juga salah satu
pendukung tidak kriminal Cybercrime
Secara
tidak langsung inilah pengaruh yang sangat besar untuk semua golongan, khususnya
anak-anak yang masih di bawah umur. Lepas dari pengawasan oran tua dan di
manjanya perilaku lah yang mampu menggunakan berbagai perangkat keras ini, tak
sedikit dari mereka yang menjadi korban dari kemajuan teknologi ini.
Sebagian dari mereka menggunakan
media telekomunikasi untuk tindak kejahatan seperti yang akan di bahas oleh
kelompok kami, media sms lah yang menjadi alat untuk melakukan tindak
kriminalitas tanpa memikirkan kerugian orang lain,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar