Kamis, 16 Mei 2013

Landasan Teori


2.1.            Sejarah Cybercrime 
            Sejarah Cybercrime awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2.2.            Pengertian Cybercrime
            Cybercrime  adalah  tindakan  pidana  kriminal  yang  dilakukan  pada  teknologi  internet (cyberspace),   bai yang  menyerang  fasilitas  umum  di  dalam  cyberspace       ataupun  kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line crime, semi on-line crime, dan  cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,  namun  perbedaan  utama  antar ketiganya  adalah  keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet)         Cybercrime  dapat  didefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang  dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi               

Ø  The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang  secara  langsung  menyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  data  yang diproses oleh komputer.
2.  Cybercrime  dalam  arti  luas  disebut  computer  related  crime,  yaitu  prilaku  ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
            Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang  dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer  sebagai  objek,  baik  untuk  memperoleh  keuntungan  ataupun  tidak,  dengan merugikan pihak lain.
            Perkembangan Cyber Crime di Indonesia walau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu berkembang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia. Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga tidak kalah maraknya.
            Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com , manipulasi data KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta, judi online yang beromset milyaran rupiah perbulan,  pengrusakan situs resmi Presiden Indonesia oleh wildan yang hanya lulusan SMK Otomotif dan yang terbaru adalah penjualan Ijazah palsu mulai SMP, SMA, D1, D3, SI, S2, S3 melalui media online



2.3.            Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut :
1.        Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
                  Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
         Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
            Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:  
a.      Ruang lingkup kejahatan
         Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.      Sifat kejahatan
         Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.       Pelaku kejahatan
         Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.

d.      Modus kejahatan
         Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.       Jenis kerugian yang ditimbulkan
            Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi
2.4.            Peralatan Pendukung
            Di Era teknologi yang serba canggih ini setiap detik selalu mengalami kemajuan yang sangat cepat dan pesat,  tak sedikit yang memanfaatkan semua itu guna kepentingan pribadi maupun umum. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Terjangkaunya alat-alat teknologi salah satu alat utama untuk kasus kejahatan Cybercrime di indonesia, bagaimana tidak mulai dari HandPhone, Tablet PC, Notebook, Netbook, PC maupun perangkat keras lainya kini di jual dengan harga yang bisa di jangkau oleh semua kalangan. Kurangnya penahaman dan sosialisasi penggunaan juga salah satu pendukung tidak kriminal Cybercrime
            Secara tidak langsung inilah pengaruh yang sangat besar untuk semua golongan, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur. Lepas dari pengawasan oran tua dan di manjanya perilaku lah yang mampu menggunakan berbagai perangkat keras ini, tak sedikit dari mereka yang menjadi korban dari kemajuan teknologi ini.
            Sebagian dari mereka menggunakan media telekomunikasi untuk tindak kejahatan seperti yang akan di bahas oleh kelompok kami, media sms lah yang menjadi alat untuk melakukan tindak kriminalitas tanpa memikirkan kerugian orang lain,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar