1.1.
Umum
Perkembangan dan kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini
tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
pornografi, penipuan dengan dalih bisnis dan semacamnya marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Hadirnya Gadget dan Smart
Phone yang semakin terjangkau harganya untuk semua golongan membuat akses
internet semakin mudah. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan
melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus Cybercrime
di Indonesia, seperti perjudian online, penipuan melalui sms maupun email,
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Dengan adanya berbagai macam
kejahatan Cybercrime di indonesia maka pemerintah indonesia melalui Kepolisian
Republik Indonesia membentuk badan direktoriat Cybercrime guna menindak lanjuti
kejahatan yang terjadi di dunia maya.
1.2.
Maksud
dan Tujuan Penulisan:
Maksud
membuat tugas makalah tentang kasus pelanggaran ITE Cybercrime terbaru di indonesia adalah:
1
Untuk
mengetahui sekaligus menganalisa secara jelas kasus Cybercrime
2. Memberikan
informasi kepada khalayak mengenai ancaman cybercrime pada kehidupan sehari
hari
3. Memberikan
informasi cara menghadapi cybercrime pada kehidupan sehari hari.
4. Mengajak khalayak untuk lebih bijak
mengunakan kemajuan teknologi dalam perkembangan zaman
5. Mendorong
penulis untuk menuangkan hal-hal yang dilihat,dirasakan atau di alami sendiri
sewaktu mengadakan analisa kedalam bentuk tugas makalah yang dapat memberikan
masukan positif khusunya pengguna teknologi canggih
6.
Menambah wawasan tentang cybercrime
Sedangkan
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas dan sebagai nilai
pengganti UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi di
Akademik Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika Jakarta
1.3.
Metode Penelitian
Pengumpulan data untuk keperluan
analisa kasus pelanggaran ITE
Cybercrime terbaru di indonesia kami menggunakan metode-metode antara lain:
- Observasi
Dalam hal ini kami melakukan tinjauan langsung di masyarakat untuk memperoleh
data data berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada
- Wawancara
Proses tanya jawab responden kepada orang yang mengetahui tentang persoalan
atas masalah yang di amati atau di teliti untuk meyakinkan hasil-hasil dari
kegiatan observasi
1.4.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat
global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap
pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat
yang tak tersentuh hukum.
1.5.
Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah mengetahui
pokok-pokok dari pembahasan Tugas Makalah ini maka kami menyusun memberi
gambaran tentang sistematika penyusunan laporan antara lain:
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini di uraikan mengenai
gambaran secara global tentang pemilihan judul ,maksud dan tujuan, ruang
lingkup pembahasan, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini menjelaskan tentang konsep
yang di bahas dalam ruang lingkup penulisan makalah yang mencakup tentang
sejarah,pengertian,karakteristik Cybercrime,peralatan pendukung, dan Dasar
Hukum ITE di indonesia yang
berhubungan dengan kasus pelanggaran ITE Cybercrime terbaru di indonesia
BAB III PEMBAHASAN
Disini kami mencoba untuk mengadakan
pemaparan tentang kasus kekecewaan fans group band kepada kapolda yang tidak
memberikan izin menggelar konser di gorontalo
BAB IV PENUTUP
Bab ini membuat kesimpulan yang
didapat dari penulisan makalah serta saran-saran tindak lanjut dari penulisan
mengenai kasus pelanggaran ITE
Cybercrime di indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar