Kamis, 16 Mei 2013

Pendahuluan

1.1.  Umum
   Perkembangan dan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penye­dia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini ke­giatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cy­berspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia den­gan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi, penipuan dengan dalih bisnis dan semacamnya marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Hadirnya Gadget dan Smart Phone yang semakin terjangkau harganya untuk semua golongan membuat akses internet semakin mudah. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cy­bercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus Cybercrime di In­donesia, seperti perjudian online, penipuan melalui sms maupun email, pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dike­hendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Dengan adanya berbagai macam kejahatan Cybercrime di indonesia maka pemerintah indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia membentuk badan direktoriat Cybercrime guna menindak lanjuti kejahatan yang terjadi di dunia maya.


1.2.            Maksud dan Tujuan Penulisan:
                   Maksud membuat tugas makalah tentang kasus pelanggaran ITE  Cybercrime terbaru  di indonesia adalah:
1        Untuk mengetahui sekaligus menganalisa secara jelas kasus Cybercrime
2.      Memberikan informasi kepada khalayak mengenai ancaman cybercrime pada kehidupan sehari hari
3.      Memberikan informasi cara menghadapi cybercrime pada kehidupan sehari hari.
4. Mengajak khalayak untuk lebih bijak mengunakan kemajuan teknologi dalam perkembangan zaman
5.    Mendorong penulis untuk menuangkan hal-hal yang dilihat,dirasakan atau di alami sendiri sewaktu mengadakan analisa kedalam bentuk tugas makalah yang dapat memberikan masukan positif khusunya pengguna teknologi canggih
6.      Menambah wawasan tentang cybercrime
            Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas dan sebagai nilai pengganti UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi di Akademik Manajemen Informatika Bina Sarana Informatika Jakarta
1.3.             Metode Penelitian
Pengumpulan data untuk keperluan analisa kasus pelanggaran ITE Cybercrime terbaru di indonesia kami menggunakan metode-metode antara lain:
  •      Observasi
       Dalam hal ini kami melakukan tinjauan langsung di masyarakat untuk memperoleh data data        berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada
  •       Wawancara
      Proses tanya jawab responden kepada orang yang mengetahui tentang persoalan atas masalah yang di amati atau di teliti untuk meyakinkan hasil-hasil dari kegiatan observasi

1.4.             Ruang Lingkup
      Ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.        

1.5.             Sistematika Penulisan
            Untuk mempermudah mengetahui pokok-pokok dari pembahasan Tugas Makalah ini maka kami menyusun memberi gambaran tentang sistematika penyusunan laporan antara lain:
BAB I            PENDAHULUAN
 Dalam bab ini di uraikan mengenai gambaran secara global tentang pemilihan judul ,maksud dan tujuan, ruang lingkup pembahasan, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II            LANDASAN TEORI
Bab ini menjelaskan tentang konsep yang di bahas dalam ruang lingkup penulisan makalah yang mencakup tentang sejarah,pengertian,karakteristik Cybercrime,peralatan pendukung, dan Dasar Hukum ITE di indonesia yang berhubungan dengan kasus pelanggaran ITE  Cybercrime terbaru di indonesia
BAB III          PEMBAHASAN
                  Disini kami mencoba untuk mengadakan pemaparan tentang kasus kekecewaan fans group band kepada kapolda yang tidak memberikan izin menggelar konser di gorontalo
BAB IV          PENUTUP
                  Bab ini membuat kesimpulan yang didapat dari penulisan makalah serta saran-saran tindak lanjut dari penulisan mengenai kasus pelanggaran ITE Cybercrime di indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar