3.1. Pokok Permasalahan
NOAH siapa yang tidak tahu dengan
group band yang satu ini, sukses lewat lagu Separuh aku ini mampu menghipnotis semua
masyarakat di indonesia khususnya kaum hawa namun mulai anak kecil,remaja maupun oran tua pun
tak mau ketinggalan dengan tembang yang di lantunkan Ariel . Sebagai vokalis group
band papan atas pasti memiliki banyak penggemar, meski sempat tersandung kasus
pidana tenteng Pornografi dan UU ITE ini
tak mengurangi jumlah fans nya.
Masih ingatkah anda dengan batalnya konser NOAH di beberapa
kota di indonesia beberapa waktu silam? Ya
batalnya konser yang menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, Khusunya
mereka yang ngefans sama Ariel dkk tersebut atau menamakan diri sebagai “SAHABAT NOAH” merasa geram dan kecewa
terhadap aparat kepolisian. Bahkan sahabat noah ada yang nekat melampiaskan kekecewaannya hingga menghina
Kapolda Gorontalo, Brigjend Drs. Budi Waseso melalui pesan singkat (SMS)
Hari
Kamis, 14 Maret 2013 sudah dilangsungkan sidangnya di Pengadilan Negeri Limboto
Gorontalo. Sidang yang menghadirkan tersangka Hendra Pooe, warga Perumahan
Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sidang yang beragenda
mendengarkan keterangan para saksi tersebut dimulai pukul 10.00 WITA..
Kasus
tersebut berawal ketika grup band NOAH batal konser di Provinsi Gorontalo, yang
kemudian salah seorang fansnya melampiaskan kekesalan dengan mengirim kata-kata
makian melalui pesan singkat (SMS) kepada Kapolda Gorontalo, Brigjend Drs. Budi
Waseso.
Menanggapi
hal tersebut, Polda Gorontalo melalui Dit. Reskrim Polda Gorontalo melakukan
pelacakan identitas pengirim SMS tersebut. Dengan canggihnya teknologi pun,
maka pengirim SMS tersebut diketahui juga lokasinya. Tak butuh waktu lama
terdakwa pun berhasil di ringkus dengan membawa alat bukti yang di gunakan
(HP), setelah semua berkas lengkap maka di limpahkan ke Pengadilan Negeri
Gorontalo guna proses peradilan
Hal
ini dibenarkan juga oleh Polda Gorontalo melalui Humasnya, Kabid Humas Polda
Gorontalo, AKBP. Hj. Lisma Dunggio menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk
pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi untuk
melampiaskan kekesalan apalagi sampai dengan mengeluarkan kata-kata kotor,
khususnya kepada pejabat negara
“Akibat
perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
ayat (3) pasal 45 (1) UU No 11 tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, maka tersangka Hendra Pooe,
diancam 6 tahun penjara” ujar AKBP Lisma.
Berikut Adalah Foto Saat Proses Persidnagan
Sumber:
http://gorontalo.polri.go.id/berita/detail/441/sidang-saksi-korban-kasus-penghinaan-terhadap-kapolda-gorontalo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar