Kamis, 16 Mei 2013

Pembahasan


3.1.      Pokok Permasalahan
            NOAH siapa yang tidak tahu dengan group band yang satu ini, sukses lewat lagu Separuh aku ini mampu menghipnotis semua masyarakat di indonesia khususnya kaum hawa namun  mulai anak kecil,remaja maupun oran tua pun tak mau ketinggalan dengan tembang yang di lantunkan Ariel . Sebagai vokalis group band papan atas pasti memiliki banyak penggemar, meski sempat tersandung kasus pidana tenteng Pornografi dan UU ITE ini tak mengurangi jumlah fans nya.
            Masih ingatkah anda dengan batalnya konser NOAH di beberapa kota di indonesia  beberapa waktu silam? Ya batalnya konser yang menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak, Khusunya mereka yang ngefans sama Ariel dkk tersebut atau menamakan diri sebagai “SAHABAT NOAH” merasa geram dan kecewa terhadap aparat kepolisian. Bahkan sahabat noah  ada yang nekat  melampiaskan kekecewaannya hingga menghina Kapolda Gorontalo, Brigjend Drs. Budi Waseso melalui pesan singkat (SMS)
            Hari Kamis, 14 Maret 2013 sudah dilangsungkan sidangnya di Pengadilan Negeri Limboto Gorontalo. Sidang yang menghadirkan tersangka Hendra Pooe, warga Perumahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut dimulai pukul 10.00 WITA..
            Kasus tersebut berawal ketika grup band NOAH batal konser di Provinsi Gorontalo, yang kemudian salah seorang fansnya melampiaskan kekesalan dengan mengirim kata-kata makian melalui pesan singkat (SMS) kepada Kapolda Gorontalo, Brigjend Drs. Budi Waseso.
            Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo melalui Dit. Reskrim Polda Gorontalo melakukan pelacakan identitas pengirim SMS tersebut. Dengan canggihnya teknologi pun, maka pengirim SMS tersebut diketahui juga lokasinya. Tak butuh waktu lama terdakwa pun berhasil di ringkus dengan membawa alat bukti yang di gunakan (HP), setelah semua berkas lengkap maka di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo guna proses peradilan

            Hal ini dibenarkan juga oleh Polda Gorontalo melalui Humasnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Hj. Lisma Dunggio menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi untuk melampiaskan kekesalan apalagi sampai dengan mengeluarkan kata-kata kotor, khususnya kepada pejabat negara
            “Akibat perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)  pasal 45 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, maka tersangka Hendra Pooe, diancam 6 tahun penjara” ujar AKBP Lisma.
Berikut Adalah Foto Saat Proses Persidnagan













Sumber:


http://gorontalo.polri.go.id/berita/detail/441/sidang-saksi-korban-kasus-penghinaan-terhadap-kapolda-gorontalo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar