4.1.
Kesimpulan
Cybercrime adalah bentuk kejahatan
yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah
salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus
cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya pengguna
Handphone, komputer maupun Internet ternyata tak hanya mengubah
cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang
melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang
sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru.
Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang
dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia
terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah
bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan
semua yang terkait dengan kegiatan bisnis,
dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh
dikata sama sekali baru, karena perangkat
hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak
hanya terkait dengan keamanan dan kepastian
transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif,
kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan
kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang
terkait dengan kegiatan pemerintah
Tulisan
ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime.
Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat
ini akan tetapi tidak mengurangi isi dari permasalahan nya,semoga artikel yang
kami rangkum dapat bermanfaat bagi penulis sendiri ,dan tentunya bagi para
pembaca nya
4.2. Saran
Kasus-kasus
kejahatan Internet atau Cybercrime di Indonesia diharapkan bisa lebih
diperhatikan lagi. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini
merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi.
Khusunya SDM dan kesadaran hukum yang tinggi.
Dengan
kemajuan teknologi dapat memberi kemudahan pada masyarakat untuk berkomunikasi
dan berinteraksi dengan dunia tanpa batas, tetapi harus di garis bawahi bahwa
dunia maya bukan tempat untuk melakukan kejahatan, sebagai warga negara yang
patuh akan hukum yang berlaku seharusnya bisa menggunakan teknologi dengan baik
dan tepat pada penggunaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar