Kamis, 16 Mei 2013

Penutup


4.1.            Kesimpulan

            Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.         
            Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya pengguna Handphone, komputer maupun Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia
        terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
            Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah
            Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini akan tetapi tidak mengurangi isi dari permasalahan nya,semoga artikel yang kami rangkum dapat bermanfaat bagi penulis sendiri ,dan tentunya bagi para pembaca nya
                                                           
 4.2.     Saran

            Kasus-kasus kejahatan Internet atau Cybercrime di Indonesia diharapkan bisa lebih diperhatikan lagi. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi. Khusunya SDM dan kesadaran hukum yang tinggi.
            Dengan kemajuan teknologi dapat memberi kemudahan pada masyarakat untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia tanpa batas, tetapi harus di garis bawahi bahwa dunia maya bukan tempat untuk melakukan kejahatan, sebagai warga negara yang patuh akan hukum yang berlaku seharusnya bisa menggunakan teknologi dengan baik dan tepat pada penggunaanya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar